Friday, November 8, 2019

1000 Contoh Surat Lamaran Kerja Terbaru


Contoh Surat Lamaran Pekerjaan – Mencari pekerjaan harus tau trik-triknya. Syarat yang perlu disiapkan untuk melamar pekerjaan adalah berkas-berkas pendukung yang kalian miliki. Dengan persyaratan dan data yang lengkap anda dapat memilih perusahaan yang anda sukai.
Salah satu syarat yang tak boleh ketinggalan adalah Surat Lamaran Kerja. Sering kali kita bingung ketika akan membuat surat lamaran kerja yang baik dan benar serta sesuai dengan kaidah dan eyd. Untuk itu mimin akan membagikan Contoh Surat Lamaran Kerja Terbaru yang benar.
Contoh Surat Lamaran Kerja di Bank yang Baik dan Benar
Kepada Yth.
HRD PT Bank Mandiri (Persero)Tbk.
Jakarta
Jakarta, 08/11/2019
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Goppy Wijaya
Tempat & tanggal Lahir : Surabaya, 11 November 1991
Alamat : Jl. Karet, RT 01 RW 03 Kec. Tebet
No. HP : 085734231232
Dengan ini mengajukan surat lamaran pekerjaan kepada Bapak / Ibu Pimpinan untuk diterima menjadi karyawan di perusahaan yang Bapak / Ibu Pimpin. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan :
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotocopy SKCK
  • Fotocopy KTP
  • Pas Foto 4×6
Demikian untuk menjadikan periksa adanya, besar harapan saya untuk dapat diterima di Perusahaan ini. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini saya ucapkan Terima kasih.
Hormat saya,
Goppy Wijaya

Contoh Surat Lamaran Kerja Bagian Admin
Jakarta, 08/11/2019
Kepada. Yth. :
Pimpinan Toko Buku Gramedia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan informasi lowongan pekerjaan di internet yang saya peroleh bahwa TOKO BUKU GRAMEDIA membutuhkan karyawan sebagai ADMIN.
Yang bertandatangan di bawah ini, saya :
N a m a : Dommy Arduiono
Tempat/Tgl. Lahir : Wonosobo, 18 Juni1990
Alamat
Asal : Dsn. Pagersari RT 03 RW 01 Desa Giri Sekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul
Domisili : Kp. Sutogunan Jl. Pulanggeni I RT 06/IV, Kal.Tipes, Serengan Kota Surakarta
Pendidikan Terakhir : S1
Telepon : 0812 9125 4979
Mengajukan lamaran pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin.
Bersama ini saya lampirkan :
  1. Fotocopy Ijazah Terakhir
  2. Fotocopy Identitas Diri (KTP).
  3. Curriculum Vitae
  4. Fotocopy Certificate TOEP
  5. Transkrip Nilai
  6. Pas Foto Terbaru 4 x 6
Demikian surat lamaran permohonan pekerjaan yang saya ajukan. Besar harapan saya saya untuk dapat diterima sebagai karyawan diperusahaan yang Bapak/Ibu pimpin . Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Dommy Arduiono


Contoh Surat Lamaran Kerja Sesuai EYD
Surakarta, 15 November 2017
Kepada Yth :
PT Pupuk Indonesia (Persero)
Jl. Taman Anggrek, Kemanggisan Jaya
Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Nama : Deny Pratama
Tempat, tanggal lahir : Bogor, 21 April 1988
Pendidikan : S1
Alamat : Jatijajar Rt. 04 Rw. 09 Kel Jatijajar Kec. Tapos Kota Depok
Telepon : 085867545713
Bermaksud untuk mengajukan lamaran pekerjaan di perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin sebagai karyawan. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan :
Fotocopy Ijazah
Fotocopy KTP
Pas Foto
Demikian surat permohonan pekerjaan saya buat besar harapan saya untuk dapat diterima di Perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya
Deny Pratama
Contoh Surat Lamaran Kerja Bank Indonesia
Surakarta, 22 Desember 2017
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth.
Bp/Ibu Pimpinan
PT Bank Indonesia Tbk.
Di Tempat
Dengan hormat
Saya dengan keterangan sebagai berikut
Nama : Catalina M
Tempat/Tanggal Lahir : Bali, 2 Juni1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Pendidikan Terakhir : S1
Dengan ini saya mengajukan permohonan kerja pada PT Bank Indonesia Tbk. Yang Bapak/ Ibu Pimpin. Selanjutnya harapan agar permohonan dapat dikabulkan dan di tempatkan pada perusahaan tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak/ Ibu, berikut ini saya lampirkan sejumlah dokumen penting :
  1. Foto copy KTP : satu lembar
  2. Foto copy Ijazah SMA : satu lembar
  3. Daftar Riwayat Hidup : satu lembar
  4. Pas Foto 4 x 6 : dua lembar
  5. Foto copy Kartu Keluarga : satu lembar
Dan segera akan saya lampirkan sejumlah Dokumen penting lainnya :
  • Ijazah dan Transkrip Nilai Sarjana Ekonomi (proses pengambilan dari perusahaan sebelumnya.
  • Piagam Penghargaan Kejuaraan Bulu Tangkis Tingkat Provinsi & Nasional (proses pengambilan di PBSI Kalimantan Selatan)
Demikian surat permohonan kerja ini saya buat berdasarkan kondisi saat ini. Besar harapan saya untuk dapat diterima di perusahaan Bapak/Ibu.
Atas perhatiannya, saya sampaikan terima kasih.
Hormat saya,
Catalina M
Contoh Surat Lamaran Kerja di PT (Perseroan Terbuka)
Jakarta, 08/11/2019
Kepada Yth.HRD PT. Pertamina (Persero)
Jl. Medan Merdeka Tim. No.1A, RT.2/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Abimanyu Elkafh N
Tempat & tanggal Lahir : Surakarta, 23 Mei 1972
Alamat : Puspan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan Surakarta
No. HP : 0881 292 3587
Dengan ini mengajukan surat lamaran pekerjaan kepada Bapak / Ibu Pimpinan untuk diterima menjadi karyawan di perusahaan yang Bapak / Ibu Pimpin.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan :
  1. Fotocopy Ijazah Terakhir
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy SIM C & SIM A
  5. Pas Foto 3 x 4
Demikian untuk menjadikan periksa adanya, besar harapan saya untuk dapat diterima di Perusahaan ini. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini saya ucapkan Terima kasih.
Hormat saya,
Abimanyu Elkafh N
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan Perusahaan Swasta
Surakarta, 7 Juni 2017
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth,
HRD Manager
Sport Station
Solo Paragon Upper ground unit 17
Jl. Yosodipuro No. 133
Solo
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya informasi lowongan kerja di SPORT STATION sebagai Sales Promotion Girl, maka dengan ini saya :
Nama : Siti Aisyah
Tempat, Tanggal lahir : Sukoharjo, 21 November 1993
Umur : 21 Tahun
Alamat : Kebonagung, Ngadirojo, Wonogiri
No HP : 082-3424566994
Bersama ini saya ingin mengajukan lamaran pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin. Saya mampu mengoperasikan Microsoft Office, saya dapat bekerja secara mandiri maupun dalam tim dengan baik. Sebagai bahan pertimbangan Bapak / Ibu, saya lampirkan :
  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Foto Copy Ijazah
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy SKCK
  5. Pas Foto Terbaru
Saya berharap Bapak / Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya bias menjelaskan secara terperinci tentang potensi saya.
Demikian surat lamaran ini, dan terima kasih atas perhatian Bapak / Ibu.
Hormat Saya,
Siti Aisyah
Contoh Surat Lamaran Kerja CPNS
Lampung Timur, Desember 2018
Kepada Yth,
BUPATI Lampung Timur
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Lampung Timur
Di –
Lampung
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Adimitar Berbatov, SE
Tempat, Tanggal Lahir : Sukabumi, 06 Juni 1993
Usia pada Tanggal 01/01/2018 : 24 Tahun, 6 Bulan
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan : S-1 Ekonomi / Ekonomi Pembangunan
Alamat : Jalan Raya Negeri Katon No. 12 RT.04 RW.04 Marga Tiga Lampung Timur 43111
Nomor Telepon : 08217654343
Dengan ini menyampaikan permohonan kepada Bayak, supaya sekiranya dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan jabatan……………(kode jabatan : ……….).
Sebagai bahan pertimbangan Bapak, bersama ini saya lampirkan :
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar,
  • Foto copy ijazah terakhir beserta transkripnya yang telah dilegalisir masing-masing 1 (satu) lembar.
  • Foto copy kartu pencari kerja (AK. I) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
Demikian permohonan ini disampaikan, besar harapan saya kiranya Bapak dapat mempertimbangkannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak.
Hormat saya,
Adimitar Berbatov, SE


Sunday, June 28, 2015

Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi


      Perlunya Kode Etik Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya

Prinsip Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI

Integrity

            Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code, hash function, digital signature.[Message authentication code (MAC), adalah alat bagi penerima pesan untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi pesan tanpa perlumerahasiakan isi pesannya.Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input denganpanjang berhingga menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilaihash. Umumnya digunakan untuk keperluan autentikasidan integritas data.Tanda tangan digital atau digital signature adalah sebuah skema matematikauntuk menunjukkan keaslian pesan digital atau dokumen.

Confidentiality

            Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat.Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah InternetService Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.

Avaliability

            Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketikadibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana

Privacy, Term & Condition pada Penggunaan IT

Privasi 

            Merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja. Privacy hampir sama seperti confidentialy namun jika privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat.
Contoh : e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator.

Term & condition penggunaan TI

            Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harusditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.Pada setiap organisasi, aturan ini akan berbeda-beda tergantung kebijakan darisetiap organisasi tersebut dan biasanya diatur dalam kode etik penggunaanfasilitas TI seperti halnya pada penggunaan fasilitas internet di kantor, publick centre, maupun tempat pendidikan seperti sekolah dan kampus

Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Sumber :
http://zoggidian.blogspot.com/2013/05/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan_709.html
https://amahabas.wordpress.com/diary/etika-dan-profesionalisme-tsi/tugas-4-kode-etik-penggunaan-internet-di-perusahaan/

Membangun usaha dalam bisnis IT

Membangun usaha dalam bisnis IT

Dunia IT merupakan sebuah dunia yang sangat menjanjikan bagi para entrepreneur muda karena sifatnya yang sangat terbuka bagi siapa saja yang berminat memasukinya, bahkan untuk menggambarkan betapa terbukanya bidang ini dinyatakan oleh pernyataan seorang aktor dalam sebuah film fiksi tentang perusahaan IT yang berjudul “Anti Trust” mengatakan bahwa “Every student who works on their garage is potentianly become a competitor in this business…”
Setiap mahasiswa yang bekerja dari sebuah garasi di rumahnya untuk membuat perangkat lunak IT berpotensi untuk menjadi pesaing bagi perusahaan yang telah beroperasi terlebih dahulu. Seperti juga sebuah bisnis pada umumnya, jika gampang memasukinya maka gampang pula untuk terlempar keluar dari persaingan, oleh sebab itu pemahaman dan pemilihan dalam membangun sebuah bisnis, khususnya dalam bidang IT sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut dijalankan.
Walaupun banyak sekali bidang bisnis IT, tetapi pada umumnya bidang usaha yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru adalah:
·         Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
·         Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.
·         Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
·         Training dan pendidikan bidang IT.
Dari keempat bidang ini, muncul berbagai varians dari bisnis IT yang biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha tersebut. Untuk sukses dalam bisnis dalam bidang ini faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki. Terlambat memasuki pasar berarti akan kehilangan kesempatan menjadi market leader, sedangkan terlalu awal masuk pasar akan dibebani biaya besar untuk melakukan pendidikan pasar. Faktor yang kedua yaitu kualitas dari produk atau solusi yang akan menjamin kesinambungan perusahaan dalam bisnis ini. Kualitas yang jelek  akan menyebabkan hilangnya kepercayaan dari pelanggan, walaupun time-to-market nya sudah tepat.
Walaupun pilihan bisnis sudah dilakukan dan juga time-to-market sudah dipilih dengan baik, masih terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk dapat menjamin suksesnya usaha yang dibangun. Syarat-syarat tersebut meliputi:
·         Melakukan pilihan terhadap jenis usaha yang paling dikuasai oleh si entrepreneur baik dalam bidang teknologi ataupun dalam bidang pasar dan pelanggan yang membutuhkan market tersebut.
·         Melakukan pillihan pada jenis usaha yang mempunyai prospek pasar yang akan berkembang di masa mendatang. Memasuki usaha yang sudah ada hanya akan menambah ketat persaingan yang pada akhirnya akan mengurangi margin keuntungan usaha.
Untuk menjadi seorang entrepreneur, apalagi entrepreneur muda dalam bidang IT, semangat saja belumlah cukup. Diperlukan berbagai keterampilan dan kemampuan dari sang entrepreneur untuk dapat sukses memasuki bidang tersebut. Beberapa kemampuan utama yang harus dimiliki oleh seorang Enterpreneur dalam bidang IT adalah:
·         Kemampuan dalam bidang Penjualan (Salesmanship). Kemampuan ini merupakan kemampuan utama yang harus dimiliki oleh seorang entrepreneur untuk membujuk calon pelanggan dalam menggunakan produk dan solusi yang dimiliki. Kegagalan dalam melakukan kegiatan penjualan maka perusahaan akan mati dan gagal untuk bertumbuh.
·         Kemampuan dalam bidang teknis yg cukup baik mengenai produk atau solusi yang ditawarkan. Kemampuan ini akan memberikan jaminan bahwa si entrepreneur mengetahui dengan pasti produk atau solusi yang diberikan dan mampu menjaga kualitas dari produknya untuk kepuasan pelanggan.
·         Pemahaman dalam bidang keuangan perusahaan (Accounting, Financial Report, Cash-flow management, dan lain-lain). Kemampuan dalam bidang ini sangat diperlukan untuk dapat melakukan perencanaan dan pengendalian operasi perusahaan. Kegagalan dalam bidang ini akan menjadikan perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang berakibat dari gagalnya operasi perusahaan walaupun pada saat yang sama perusahaan memiliki pesanan yang cukup besar.
·         Kemampuan dalam bidang Human-Relationship adalah kemampuan yang tidak kalah pentingnya untuk dikuasai oleh seorang entrepreneur. Bidang bisnis IT sangat didominasi oleh manusia baik pembangun solusi ataupun pengguna, bahkan dalam dunia implementasi aplikasi perangkat lunak terdapat sebuah pendapat tak tertulis yang menyatakan bahwa faktor sukses tidaknya sebuah implementasi aplikasi perangkat lunak 20% ditentukan oleh produknya sedangkan 80% lebih ditentukan oleh manusianya yang meliputi programmer, konsultan, manajer proyek, dan juga pengguna akhir. Hal ini menjadi indikator sangat kuat bahwa faktor Human-Relationship sangat berpengaruh dalam kesuksesan entrepreneur dalam bidang IT.

Sumber :
http://pu2tgoclo.blogspot.com/2011/04/pendirian-suatu-badan-usaha-ada-2-jenis.html
http://web.binus.ac.id/bec/Articles/Articles2.aspx

REGULASI UU HAK CIPTA

REGULASI UU HAK CIPTA

Peraturan dan Regulasi (UU No.19 tentang Hak Cipta, UU No.36 tentang Telekomunikasi & Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Peraturan dan Regulasi

UU No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
    Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
    Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
·         Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
·         Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
    Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
    Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
    Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
    Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
    Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.    buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;
f.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.   arsitektur;
h.   peta;
i.    seni batik;
j.    fotografi;
k.   sinematografi;
l.    terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan. Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Prosedur Pendaftaran HaKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

*************************************************************************

UU No.36 tentang Telekomunikasi
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.

Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal yang menyebutkan tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada
Pasal 2:
“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”
Pasal 3:
“Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”

Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Setelah mengetahui pasal yang menyebutkan azas dan tujuan di UU no.36 th.1999 disebutkan juga tentang penyelenggaraan telekomunikasi yaitu:
Pasal 7:
Ayat1: “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.”
Dari pasal 7 juga disebutkan dalam ayat 2:”hal-hal yang diperhatikan dalam penyelenggaraan telekomunikasi sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.”
Jadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 dan 2:
Ayat 1: “Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi;”
Ayat 2: “Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :

a. perseorangan;
b. instansi pemerintah ;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;”

Penyidikan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:
    Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;
    Penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
    Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
    Penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
    Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
    Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase pendapatan;
    Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
    Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran;
    Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
    Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling menggaggu.
    Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;

Pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
Dalam UU no.36 th.1999 juga terdapat pasal yang menyangkut tentang penyidikan yaitu terdapat pada pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.
Ayat 1:” Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.”
Ayat 2:” Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.       melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b.      melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomuniksi.
c.       menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e.       melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f.        menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g.       menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomuniksi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h.      meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.         mengadakan penghentian penyidikan.”
Selain Undang-undang Hukum acara pidana di UU no.36 th.1999 juga disebutkan pasal yang mengenai sanksi-sanksinya yaitu pasal 45 dan pasal 46. Untuk ketentuan Pidana disebutkan pada pasal 47 sampai pasal 59.
*************************************************************************

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1.      Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.      UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan   Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)

Sumber :
https://andrie07.wordpress.com/2012/05/08/peraturan-dan-regulasi-uu-no-19-tentang-hak-cipta-uu-no-36-tentang-telekomunikasi-undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik/