PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT DI DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Di sini saya akan menulis tentang persamaan hak dan derajat di dalam masyarakat Indonesia. "Sebenarnya apa sih yang di maksud dengan hak?", hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sendiri. Contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara.
persamaan hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh undang-undang.
Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam organisasi. Didalam organisasi jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh lainya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan dihargai dibandingkan dengan bawahannya.
Perbedaannya sangat nyata, diskriminasi dengan jelas terpampang disini. memang, hal ini akan selalu ada.Persamaan derajat pun sulit untuk di lihat konsepnya. Orang pada kalangan atas tidak pernah peduli dengan kesulitan pada orang kalangan bawah. Orang kalangan bawah merasa tidak pernah peduli dengan kesulitan mereka, sedangkan orang pada kalangan menengah merasa tidak ada keterlibatan dan mereka tidak mau ambil pusing dengan 2 lapisan yang lain.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan kewajiban diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pada pasal 2di kot7 ayat (1), (2), dan (3) pasal 28A-J, pasal 29, pasal 30, 31, 32, 33, dan pasal 34. Kesamaan derajat di Indonesia terwujud dalam jaminan hak di berbeagai bidang kehidupan. Hak tersebut dikenal dengan hak asasi manusia.Hak asasi manusia yang ada pada seseorang sudah melekat sejak dia di lahirkan. Kesamaan derajat adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi antara masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak dan kewajiban di antara satu sama lain. Seharusnya pemerintah terlebih dahulu memberikan warga negaranya penghidupan yang layak, pendidikan dan kesehatan yang merata di setiap daerah agar persamaan hak dan dearajat di kota maupun di desa sama.....
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6-pelapisan_sosial_dan_persamaan_derajat.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
No comments:
Post a Comment