Diperlukannya IT Forensik
Tujuan IT Forensics
Bertujuan untuk mendapatkan
fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem
informasi / kejahatan komputer.
Mengapa IT Forensik dibutuhkan
Penggunaan IT Forensik memiliki
beberapa tujuan antara lain :
·
Mendapatkan fakta-fakta obyektif
dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta
tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang
akan digunakan dalam proses hukum.
·
Mengamankan dan menganalisa bukti
digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer
Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui
bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat
kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Komputer fraud :
kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.
Komputer crime: kegiatan
berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan alasan menggunakan IT
Forensik antara lain :
·
Dalam kasus hukum, teknik komputer
forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa
(dalam kasus pidana) atau milik penggugat (dalam kasus perdata).
·
Untuk memulihkan data jika terjadi
kegagalan atau kesalahanhardware atau software.
·
Untuk menganalisa sebuah sistem
komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana
penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
·
Untuk mengumpulkan bukti untuk
melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
·
Untuk mendapatkan informasi tentang
bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja,
ataureverse-engineering.
Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi
sistem organisasi komputer.
2. Komputer crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana
menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Metodologi umum dalam proses pemeriksaan
insiden sampai proses hukum:
1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk,
usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang
sdh terhapus
2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga
integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik,
penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk
pembuktian / verifikasi
3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu
kejadian
4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi
ahli, dll)
Sumber:
No comments:
Post a Comment