PENGERTIAN CYBERCRIME
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara
online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. Cyber
crime sebagai tindak
kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah,
1989).
CONTOH KEJAHATAN DUNIA MAYA
Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan
kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),
malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan
judi online.
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
- Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer
untuk mencetak ulang software atau informasi dan
mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan
computer.
- Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
dan Website yang di-protect dengan password.
- Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan
Menghancurkan data di komputer
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
Sumber
:
http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://itdare.blogspot.com/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
No comments:
Post a Comment