PERLUNYA IT FORENSIK
· Dalam kasus hukum,
teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik
terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
· Memulihkan data dalam
hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
· Meneliti suatu sistem
komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk
menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang
dilakukan.
· Mengumpulkan bukti
menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
· Memperoleh informasi
tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi
kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Yang menggunakan IT Forensik
Network
Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan
cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang.
Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan
melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain:
a. Petugas Keamanan (Officer/as
a First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi
peristiwa,mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan
kerusakan.
b. Penelaah Bukti
(Investigator), adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan
tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan
peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
c. Tekhnisi Khusus, memiliki
kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan
menyalin storage bukti, mematikan(shuting down) sistem yang sedang berjalan,
membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut bukti dan memproses bukti. IT
forensic digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal untuk
penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.
Dengan tujuan untuk:
1. Mendapatkan fakta-fakta
obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence)
yang akan digunakan dalam proses hukum.
2. Mengamankan dan menganalisa
bukti digital.
3. Dari data yang diperoleh
melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999
mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian
terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer.
Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
· Komputer fraud :
kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
· Komputer crime:
kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan
pelanggaran hukum.
Sumber :
http://bulanbalun.blogspot.com/2014/06/it-forensik.html
https://pyia.wordpress.com/2012/05/07/it-forensik/
http://dendy-rinaldi.blogspot.com/2015/05/alasan-di-perlukannya-it-forensik.html
No comments:
Post a Comment